RENCANA KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pekerja menandai kualitas tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019). Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sekitar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rata-rata sekitar 35 persen pada 1 Januari 2020, diantaranya untuk menjamin keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara. ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama.