PENGAMBILAN KEPUTUSAN RUU PERKAWINAN
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (tengah) seusai menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perkawinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.