UJI UU KESEHATAN
JAKARTA, 20/5 - UJI UU KESEHATAN. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD mendengarkan pengucapan sumpah dari dua orang saksi ahli yang diajukan pemohon, Bambang Sukirno pada sidang pleno uji materi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/5). Menurut Bambang Sukirno, yang merupakan petani Tembakau asal Temanggung, ditetapkannya UU Kesehatan Pasal 113 ayat (1), (2) dan (3) akan berdampak psikologis dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau dan cengkeh Indonesia, berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian, buruh pabrik rokok, dan pihak terkait lainnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/mes/10.