UJI UU KESEHATAN
JAKARTA, 20/5 - UJI UU KESEHATAN. Sejumlah petani Tembakau dan Kepala Desa asal Temanggung mengucapkan sumpah sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pleno uji materi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/5). Menurut Pemohon Bambang Sukirno, yang merupakan petani Tembakau asal Temanggung, ditetapkannya UU Kesehatan Pasal 113 ayat (1), (2) dan (3) akan berdampak psikologis dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau dan cengkeh Indonesia, berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian, buruh pabrik rokok, dan pihak terkait lainnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/mes/10.