SIDANG ARIS DITUNDA

  • 20 Mei 2010 17:00
SIDANG ARIS DITUNDA
JAKARTA, 20/5 - SIDANG ARIS DITUNDA. Terdakwa pelaku pengeboman, Aries Susanto alias Amin berbincang dengan kuasa hukumnya saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut ditunda hingga 27 Mei 2010. Aries dikenai Pasal 13 huruf D UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1814x2500
Ukuran Berkas
629.92 KB
Disiarkan
20/05/2010 17:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor