DITUNTUT TUJUH TAHUN
JAKARTA, 20/5 - DITUNTUT TUJUH TAHUN. Pemimpin situs berita muslim Ar-rahman Network, Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardhan melambaikan tangan saat sidang tuntutannya di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (20/5). M Jibril dituntut tujuh tahun penjara karena membantu pemalsuan paspor Noordin M Top yang diduga terkait peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, pada 17 Juli 2009. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10