HUKUMAN CAMBUK PELANGGAR HUKUM SYARIAT

  • 19 September 2019 16:00 WIB
HUKUMAN CAMBUK PELANGGAR HUKUM SYARIAT
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh Kamis (19/9/2019). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk di muka umum terhadap enam pelanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan vonis 21 hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
19/09/2019 16:00 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Andika Wahyu