EKSEKUSI CAMBUK TERPIDANA BERSUAMI BERISTRI
Terpidana status memiliki istri pelanggar peraturan daerah (qanun) menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019). Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman cambuk di muka umum terhadap satu pasangan yang berstatus bersuami dan beristri, terbukti melakukan Jarimah khalwat perbuatan melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan vonis masing-masing Sembilan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Rahmad./pd.