SIDANG KASUS NARKOBA WARGA THAILAND

  • 23 September 2019 20:05 WIB
SIDANG KASUS NARKOBA WARGA THAILAND
Warga Negara Thailand Prakob Seetasang (kedua kiri) dan Adison Phonlamat (kanan) berbincang dengan penerjemahnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019). Terdakwa Prakob Seetasang yang berusaha menyelundupkan 49 paket sabu-sabu dengan berat 482,46 gram netto serta Adison Phonlamat yang menyelundupkan 51 paket sabu-sabu seberat 507,02 gram netto dengan cara ditelan untuk dibawa dari Thailand ke Bali itu dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2822x1878
Ukuran Berkas
782.62 KB
Disiarkan
23/09/2019 20:05 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus