PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
SEMARANG, 24/5 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Kustantinah (kanan), bersama sejumlah pejabat dari instansi terkait, secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti produk obat dan makanan tanpa ijin edar dan tidak memenuhi syarat keamanan, di halaman Kantor Balai Besar POM Semarang, di Semarang, Jateng, Senin (24/5). Belasan ribu obat dan makanan berbagai merek yang terdiri dari ratusan item, termasuk delapan mesin produksinya, dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari pengadilan karena termasuk dalam kategori barang sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/10.