DITUNTUT 10 TAHUN
JAKARTA, 24/5 - DITUNTUT 10 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme, Amir Abdillah saat menanti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5). Amir Abdillah yang dianggap menyembunyikan informasi rencana peledakan bom di Hotel JW Marriot dan menyembunyikan DPO Nurdin M Top tersebut dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/ama/10