SIDANG ANGGODO
JAKARTA, 25/5 - SIDANG ANGGODO. Terdakwa kasus permufakatan jahat kepada pimpinan KPK, Anggodo Wijojo, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya, Jakarta, Selasa (25/5). JPU KPK meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Anggodo. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/10.