SIDANG TUNTUTAN ERWIN SYAAF ARIF
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arif (kiri) bersama penasehat hukum usai mengikuti sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia tersebut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.