SIDANG RAYMOND
JAKARTA, 27/5 - SIDANG RAYMOND. Ketua Majelis Hakim, Lexsy Mamonto (ke2 kanan) memimpin sidang perkara gugatan perdata oleh Raymond Teddy terhadap tujuh media dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond yang merasa keberatan dengan pemberitaan tujuh media, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi, putusan akhirnya ditunda hingga Kamis (3/6). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/mes/10.