PENETAPAN TERSANGKA JURNALIS DAN AKTIVIS HAM DANDHY
Sejumlah wartawan melakukan wawancara dengan Jurnalis dan Aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono (kiri) pasca penetapan tersangka saat ditemui di kediamannya, di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Jurnalis dan Aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono atas dugaan kasus tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana atas postingan di media sosial mengenai Papua . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.