BARANG BUKTI ORGAN HARIMAU
Petugas Reserse Kriminal menunjukkan barang bukti sejumlah organ Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus perdagangan organ hewan dilindungi di Polres Aceh Utara, Aceh, Jumat (27/9/2019). Kepolisian jajaran Polda Aceh berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau, tempurung kepala, empat gigi taring, satu karung tulang, 5 helai kumis yang akan dijual Rp.70 juta, serta menangkap lima orang pelaku di Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.