KAWASAN TANPA ROKOK
PALEMBANG, 31/5 - KAWASAN TANPA ROKOK. Sejumlah pengunjung Kantor Pemkot Palembang mengakses informasi Palembang dengan menggunakan komputer "touch screen" disamping "banner" kawasan tanpa rokok (KTR) di lobi Pemkot Palembang, Selasa (31/5). Per 31 Mei Pemkot Palembang menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang KTR pada kantor pemerintahan, angkutan umum, rumah sakit dan kafe/restauran, tempat ibadah, tempat pendidikan serta mal dengan denda maksimal 50 juta jika melanggar. FOTO ANTARA/Nila Fu'adi/Koz/HP/10.