VONIS DELAPAN TAHUN

  • 31 Mei 2010 16:10 WIB
VONIS DELAPAN TAHUN
JAKARTA, 31/5 - VONIS DELAPAN TAHUN. Terdakwa pelaku pengeboman hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Aries Susanto alias Amin menerima vonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5). Aries terbukti melanggar Pasal 13 huruf D UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/ama/10.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
1900x2500
Ukuran Berkas
735 KB
Disiarkan
31/05/2010 16:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor