VONIS DELAPAN TAHUN
JAKARTA, 31/5 - VONIS DELAPAN TAHUN. Terdakwa pelaku pengeboman hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Aries Susanto alias Amin menerima vonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5). Aries terbukti melanggar Pasal 13 huruf D UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/ama/10.