PENANGGUHAN PENAHANAN DITERIMA
JAKARTA, 31/5 - PENANGGUHAN PENAHANAN DITERIMA. Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Alterina Hofan (32) mengikuti sidang putusan penangguhan pehananan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5). Alter dituduh melakukan pemalsuan data otentik, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran, kemudian ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10