BERLABEL INDONESIA
JAKARTA, 31/5 - BERLABEL INDONESIA. Seorang konsumen melintas di depan produk elektronik di salah satu tempat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/5). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010, produk baru wajib memberi label bahasa Indonesia mulai 1 September 2010. Produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia antara lain produk elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/10.