SERAHKAN BARANG BUKTI KE POLISI

  • 4 Oktober 2019 13:20 WIB
SERAHKAN BARANG BUKTI KE POLISI
Staf Ombudsman menunjukkan selongsong peluru yang diduga proyektilnya mengenai dua mahasiswa hingga meninggal, di Kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (4/10/2019). Pihak Ombudsman Sulawesi Tenggara menyerahkan barang bukti ke Polda Sulawesi Tenggara berupa tiga selongsong peluru yang diduga mengenai Immawan Randi dan La Ode Yusuf Wijaya hingga tewas, barang bukti lain yaitu satu baju kaos dan jaket yang lubang akibat ditembus proyektil. ANTARA FOTO/Jojon/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
04/10/2019 13:20 WIB
Fotografer
Jojon
Editor
Zarqoni Maksum