SERAHKAN BARANG BUKTI KE POLISI
Staf Ombudsman menunjukkan selongsong peluru yang diduga proyektilnya mengenai dua mahasiswa hingga meninggal, di Kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (4/10/2019). Pihak Ombudsman Sulawesi Tenggara menyerahkan barang bukti ke Polda Sulawesi Tenggara berupa tiga selongsong peluru yang diduga mengenai Immawan Randi dan La Ode Yusuf Wijaya hingga tewas, barang bukti lain yaitu satu baju kaos dan jaket yang lubang akibat ditembus proyektil. ANTARA FOTO/Jojon/nz.