DITUNTUT SEPULUH TAHUN
JAKARTA, 2/6 - DITUNTUT SEPULUH TAHUN. Terdakwa kasus terorisme, Amir Abdillah berada di tahanan menanti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6). Amir Abdillah yang dianggap menyembunyikan informasi rencana peledakan bom di Hotel JW Marriot dan menyembunyikan DPO Nurdin M Top tersebut dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10