PUTUSAN UU KEMENTERIAN
JAKARTA, 3/6 - PUTUSAN UU KEMENTERIAN. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (tengah) mengetuk palu seusai membacakan amar putusan sidang uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon prinsipal yakni anggota DPR dari Fraksi PKB Lily Chadijah Wahid tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal Standing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/10.