PUTUSAN UU KEMENTERIAN

  • 3 Juni 2010 18:00 WIB
PUTUSAN UU KEMENTERIAN
JAKARTA, 3/6 - PUTUSAN UU KEMENTERIAN. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (tengah) mengetuk palu seusai membacakan amar putusan sidang uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon prinsipal yakni anggota DPR dari Fraksi PKB Lily Chadijah Wahid tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal Standing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/10.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1580
Ukuran Berkas
804.66 KB
Disiarkan
03/06/2010 18:00 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor