MEDIASI KASUS GUGATAN 'BLACK OUT' LISTRIK

  • 9 Oktober 2019 14:05 WIB
MEDIASI KASUS GUGATAN 'BLACK OUT' LISTRIK
Penggugat, Azas Tigor Nainggolan (kiri) berjalan usai sidang mediasi dalam gugatan pemadaman listrik ('black out') pada 4 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Mediasi tersebut masih berlanjut ke sidang ketiga pada pekan depan karena pihak tergugat PT PLN masih harus mempelajari tuntutan penggugat. Tigor meminta PLN mengakui kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum saat 'black out', meminta maaf ke publik, dan membayar ganti rugi Rp6.500. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
09/10/2019 14:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus