TERNAK LIAR GANGGU PENGGUNA JALAN
Pengendara melintas di samping ternak kerbau liar yang berada di jalan lintas nasional Banda Aceh-Tapaktuan di Desa Suak Nie, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (11/10/2019). Meskipun Pemerintah daerah telah mengeluarkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang larangan melepas ternak peliharaan di tempat umum namun para peternak belum mengindahkan peraturan tersebut sehingga keberadaan ternak liar dapat menganggu dan membahayakan pengguna jalan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.