LANJUTKAN KASUS
PONTIANAK, 7/6 - LANJUTKAN KASUS. Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009, Gusti Hersan Aslirosa (kanan), mendengarkan putusan sela hakim terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, saat menjalani sidang ke-4 kasus dugaan korupsi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Senin (7/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak semua eksepsi kuasa hukum Gusti Hersan Aslirosa sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sirkuit balap motor dari dana bantuan sosial sebesar Rp3 miliar, dan memutuskan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus tersebut. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/Koz/ama/10.