SIDANG PUTUSAN INA YUNIARTI
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti (kedua kanan) menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.