PENETAPAN TERSANGKA MANTAN BUPATI SERUYAN

  • 14 Oktober 2019 22:10 WIB
PENETAPAN TERSANGKA MANTAN BUPATI SERUYAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
14/10/2019 22:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Pandu Dewantara