SIDANG KORUPSI

  • 9 Juni 2010 18:35
SIDANG KORUPSI
MADIUN, 9/6 - SIDANG KORUPSI. Mantan Walikota yang juga mantan Ketua DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, Kokok Raya (kiri) berkonsultasi dengan tim penasihat hukum usai sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (9/5). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kokok Raya dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta, karena selama menjabat sebagai ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 diduga menyalahgunakan dana APBD untuk pos anggaran DPRD sebesar Rp 674.050.400 selama tahun 2002, 2003 dan 2004. FOTO ANTARA/Fikri Ali/ed/mes/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2047
Ukuran Berkas
513.78 KB
Disiarkan
09/06/2010 18:35 WIB
Fotografer
Fikri Ali
Editor