SIDANG PEMBACAAN EKSEPSI MUCHTAR EFFENDI
Terdakwa kasus suap Pilkada Muchtar Effendi meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Muchtar Effendi yang didakwa atas tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan hakim MK, Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.