PENGATURAN KEPEMILIKAN SAHAM
JAKARTA, 10/6- PENGATURAN KEPEMILIKAN SAHAM. Sejumlah pialang mengamati pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (10/6). Pemerintah menerbitkan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Perpres No.36 Tahun 2010 yang salah satu isinya mengenai pengaturan batasan kepemilikan saham investor asing pada delapan sektor usaha antara lain sektor telekomunikasi, kelistrikan, pertanian, pekerjaan umum, kebudayaan dan pariwisata serta perindustrian. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/10