UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 18 Oktober 2019 19:20 WIB
UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
Petugas BKSDA Lampung menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa di lokasi Pusat Penyelamat Satwa Lampung, Lampung, Jumat (18/10/2019). BKSDA Lampung bersama Petugas Kepolisian Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyelundupan burung beserta 132 ekor burung berbagai jenis dilindungi diantaranya Ekek keling (Cissa thalassina), Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Cililin (Platylophus gelericulatus) dan Cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2344
Ukuran Berkas
3.26 MB
Disiarkan
18/10/2019 19:20 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Andika Wahyu