UNGKAP KASUS PEREDARAN MIRAS DAN PERJUDIAN
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dan perjudian di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (20/10/2019). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 30 tersangka atas kasus dugaan mengedarkan minuman keras ilegal dan perjudian serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 1.499 botol miras berbagai merk dan sejumlah alat perjudian. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.