SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN SYARIAT ISLAM
Terdakwa kasus pelanggaran Syariat Islam Mukhlis (kiri) dan Nurmawati (kanan) mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus pelanggaran Syariat Islam di Pengadilan Mahkamah Syariat, Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/10/2019). Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman cambuk masing-masing 30 dan 25 kali terhadap pasangan pelanggaran Syariat Islam Mukhlis dan Nurmawati, atas kasus khalwat (mesum). ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.