DAKWAAN HAKIM IBRAHIM
JAKARTA, 15/6 - DAKWAAN HAKIM IBRAHIM. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6). Ibrahim didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta yang ditanganinya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/10