SIDANG PERDANA TASWIN NUR
Terdakwa mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Taswin Nur (kanan) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang perdana kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property (PT APP), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Taswin Nur yang diduga memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam sekitar SG$ 96.700 untuk mengawal proyek BHS di PT APP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.