PENYELUNDUP SABU
TANGERANG, 15/6 - VONIS PENYELUNDUP SABU. Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 18 tahun Penjara atas empat orang terdakwa wanita warga negara Iran pada sidang di PN Tangerang, Banten, Selasa (15/4). Keempat wanita warga negara Iran tersebut terbukti bersalah menyeludupkan 16,8 Kg Narkotika jenis Shabu, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup.
FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/ed/nz/10