MUHTADI ASNUN
TANGERANG, 16/6 - MUHTADI ASNUN. Kejaksaan Agung hari ini melimpahkan berkas tahap kedua dalam kasus Gayus Tambunan dengan tersangka Muhtadi Asnun untuk diajukan di Pengadilan Tangerang, Banten, Rabu (16/6). Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu dijerat pasal gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5,6 dan 12 Undang-undang nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. FOTO ANTARA/ LUCKY.R/ss/pd/10