PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL

  • 30 Oktober 2019 15:45 WIB
PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Petugas berjaga di dekat barang bukti sitaan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Subagsel) sebelum dimusnahkan di halaman kantor Balai Diklat Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2019). Bea Cukai Wilayah Subagsel memusnahkan barang bukti sitaan selama tahun 2018-2019 sebanyak 21.200.452 batang rokok dan 1.744 botol miras ilegal dengan nilai Rp12.874.582.580 dengan potensi kerugian negara Rp6.126.759.520. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.28 MB
Disiarkan
30/10/2019 15:45 WIB
Fotografer
Arnas Padda
Editor
Fanny Octavianus