PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL

  • 30 Oktober 2019 15:45 WIB
PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Petuga memperlihatkan barang bukti rokok dan minumah keras (miras) ilegal sebelum dimusnahkan di halaman kantor Balai Diklat Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2019). Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Subagsel) memusnahkan barang bukti sitaan selama tahun 2018-2019 sebanyak 21.200.452 batang rokok dan 1.744 botol miras ilegal dengan nilai Rp12.874.582.580 dengan potensi kerugian negara Rp6.126.759.520. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
30/10/2019 15:45 WIB
Fotografer
Arnas Padda
Editor
Fanny Octavianus