KASUS PEREDARAN BENIH TANAMAN ILEGAL
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran benih tanaman pertanian ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019). Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua pemilik usaha sebagai tersangka atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan benih berbagai jenis tanaman pertanian tak bersertifikat atau ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 15 ton benih kangkung dan 1,5 ton benih buncis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.