DITUNTUT LIMA TAHUN
TEMANGGUNG, 22/6 - DITUNTUT LIMA TAHUN. Aris Ma'ruf tersangka teroris mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, Selasa (22/6). Jaksa Penuntut Umum menuntut Aris dengan penjara lima tahun sesuai Pasal 15 junto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena terbukti menyembunyikan teroris Jabir dan Mustaghfirin yang terlibat dalam bom Bali II. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/10.