SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUP ORANGUTAN
Terdakwa kasus penyelundupan orangutan ke Malaysia, Surya Pendawa (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (4/10/2019). Majelis Hakim menvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.