SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUP ORANGUTAN

  • 4 November 2019 20:40 WIB
SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUP ORANGUTAN
Terdakwa kasus penyelundupan orangutan ke Malaysia, Surya Pendawa (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (4/10/2019). Majelis Hakim menvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
04/11/2019 20:40 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf