VONIS 6 TAHUN
JAKARTA, 22/6 - VONIS 6 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme, Supono alias Kedu (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6). Supono divonis 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 13 huruf b UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Supono mengetahui keberadaan pelaku terorisme seperti Noordin M Top, Air Setiawan yang tewas dalam penggerebekan di Jati Asih, Bagus Budi Pranoto alias Urwah. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/ama/10