PEMERIKSAAN TERDAKWA TERORIS
JAKARTA, 22/6 - PEMERIKSAAN TERDAKWA TERORIS. Terdakwa kasus teroris, Putri Munawaroh mengamati barang bukti berupa senjata api yang dibawa jaksa saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6). Istri Susilo Adib yang tertangkap di Solo tersebut, didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top beserta barang bukti berupa senjata api dan bahan peledak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/ama/10