ANGGARAN UNTUK OPTIMALISASI TPST BANTARGEBANG
Petugas Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengolah sampah organik di Instalasi Komposting Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan dana Rp 40 miliar dari Kebijakan anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, yang berfungsi untuk mengoptimalisasi TPST Bantargebang yang diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah pada tahun 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.