DAMPAK KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN

  • 5 November 2019 15:25 WIB
DAMPAK KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
05/11/2019 15:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Pandu Dewantara