DENDA BAGI KENDARAAN PARKIR DI TROTOAR

  • 5 November 2019 19:40 WIB
DENDA BAGI KENDARAAN PARKIR DI TROTOAR
Sebuah mobil diparkir di trotoar kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4176x2784
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
05/11/2019 19:40 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Audy Mirza Alwi