PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti 343 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2017 diantaranya minuman keras, sabu, ganja, ekstasi, uang palsu, kosmetika, rokok illegal dan rokok elektrik. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.