PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA

  • 7 November 2019 13:30 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti 343 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2017 diantaranya minuman keras, sabu, ganja, ekstasi, uang palsu, kosmetika, rokok illegal dan rokok elektrik. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.89 MB
Disiarkan
07/11/2019 13:30 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Audy Mirza Alwi