PEMASOK 50 KG SABU DIVONIS HUKUMAN MATI
Empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu Hamdan Syukranlillah (kiri), Irwandi (kedua kiri), M Arrazi (kanan) dan Ibnu Sahar (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, Kamis (7/11/2019). Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.